Tempat Pencarian Tepat Sasaran

Google
 
SELAMAT DATANG DI BLOG ANAK LONGTUNGU SEMOGA ANDA TIDAK KECEWA SETELAH MELIHAT BLOG INI JIKA IYA SAYA MINTA MAAF…

Jumat, 03 Agustus 2007

Pemutihan Pegawai Tidak Tetap di Malinau

untuk menghapus tenaga honor PTT di Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sudah mulai terlaksana dengan adanya pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS dan sudah ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL memang di pasal 1 poin 2 mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pasal 3 Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai : a. Tenaga guru; b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan; c. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut : a.Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai
masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus. b.Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai
masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun
secara terus menerus. c.Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa
kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus
menerus. d.Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa
kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus
menerus.
Dan di daftar nama yang dicantumkan kelahiran l984 yang perpendidikan SD diangkat sedangkan tenaga honor yang sudah berusia dan terus mengabdi belum diangkat kan merasa tidak enak hati yang bersangkutan syukur kalau yang bersangkutan besar hati bisa menunggu giliran yang indah seperti saat ini, kalau disimak perkataan BKD malinau tentang yang mengeluarkan nama yang diangkat dari BKN Pusat berarti BKN Pusat kurang teliti juga hehehe pesan saya untuk yang belum diangkat jangan kecil hati kalau diberi umur panjang oleh yang maha kuasa dan dijodohkan pasti akan terangkat menjadi CPNS.....
harapan yang berstatus honor pusat dan mengabdi di Pemerintah Daerah kususnya aku kepingin berstatus Honor Daerah juga biar ndak kemana-mana tetap di Daerah ajaaaaaa...... :-)